Sudah umum ane lihat, mungkin pemirsa n pembaca juga mengalami, kalo
bicara klub motor maumpun mobil kalo jalan bareng, atau pun modip, tag
lupa menyertakan kalu tidak lampu puter kalep kelip flash kamera alias
STROBO, sirene kayak ambulan atau pak polisi, maupun sirene PLUS TOA
sakalian buat pidato di kendaraan sipil mereka………….. ( ra melu2 )
sebelumnya ane nggak bermaksud menggurui atau sok tau atau sok hebat
atau sok sokan, menggunakan dasar undang undang yang berlaku aja
baca UNDANG UNDANG DULU YUK
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009bisa baca kan undang-undang diatas????iso ra>????
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
namun kejadian dii lapangan jalan raya tak seperti peraturan, pemakaaian STROBO, sirene n toa malah menjadi GAYA hidup yang salah, klub,,,ya harus pakai gituan lah ,,cetus pengguna
hmm,,,,susah nih,,,,kalo nggak dari atas ( pimpinan klub )buat peraturan pelarangan bagi anggotanya, plus kesadaran individunya…
waduh,,pake ROTATOR, ????
yuk disimak gambarnya,,,ini pas acara YVC kemaren ( semoga ada perubahan loo )
sirene, ….
strobo…
sirene lagi
kalo ini di bebek, wow,,,TOA gan,,,jan tenan,,mau pidato
wow,,,,,strobo lagi
halah,,,,,NMP ikut2an pake LENONG
sirene plus strobo
terang2an ^^
kalo ini pas acara ultah byonic kemaren, ane sama mbak fauziyah sama lek chandra cuma ketawa ketiwi sambil mengelus dada sendiri melihat buanyaknya strobo, sirene, toa,,,ckckckckckc
sirene ,,,,,,,,
TOA pidato, strobo menyala nyala
hebatnya, dikritik oleh dulur2 blogger, ketuanyaBYSONIC jogja langsung merespon,,JANTANNN
^^ manteppp,,,langsung AKSI
pulsarian pun merespon
hayoo, yang lain gimana hayo,,,,,,
ane punya saran, kalo pngen LEGAL pake peralatan tersebut semua diatas,,,,jadilah motor ini
a. Petugas penegak hukum tertentu ( jadi pak polisi aja, legal n pekerjaan sehari-hari )
b. Dinas pemadam kebakaran ( motor bawa mesin SEMPROT air pemadam kebakaran )
c. Ambulans. ( motor buat angkut orang sakit )
e. Unit palang merah. ( motor buat angkut darah )
f. Mobil jenazah.( motor buat bawa mayat )
gampang to,,modip aja motor kalian seperti diatas,,pasti legal pake strobo sirene rotator n toa,,,,,,sip deh
di judul koq ada akunya????whats happen with me>>>
andai aja penggunaan alat2 alien tersebut diperbolehkan buat kendaraan sipil, maka ane pun dengan mudah akan pasang STROBO 400 LED, SIRENE banyak SUARA, rotator warna warni, PLUS DOUBLE TOA MASJID, mantatap to
namun , karena ane taat peraturan, maka di sepeda motor yang ane bawa, nggak ane kasih ke begituan……BUDAYAKAN MALUUUUUUUUUU MELANGGAR PERATURAN
peraturan diciptakan bukan untuk DILANGGAR,,,,MEMALUKAN’
maaf,artikel campuran ini panjang, bandwith killer, n dapet foto dari blog dulur2, asekkkkkkkk
semoga klub klub lain maupun penggunanya dapat berbenah, OK……..
kalo ini bukan termasuk alat LENONG loooo
kalau ada yang salah saya minta maaf
Sumber http://pertamax7.com/2012/01/12/antara-aku-klub-motor-strobo-sirene-rotator-dan-toa/










